Belajar Jaminan Halal ke Indonesia, Belarusia Bakal Buka Perdagangan JPH

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 15:15 WIB
Produk Halal. (Foto: Reuters)
Share :

"Sesuai Pasal 123 PP tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang dipayungi oleh adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara." imbuh Mastuki.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Commercial Counsellor Kedubes Belarusia Aliaksei Lachymau, Perwakilan dari BelHalal (Belarusian Halal Standardization and Certification Center Ltd) Aleksander Tatun, Direktur Gosstandart Rustam Hasenevich, serta Koordinator Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya