Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 21:21 WIB
Hewan kurban. (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Muslim Amerika Tak Kesulitan Peroleh Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 

"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambahnya.

Dia menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya