Artinya: "Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan". Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat "kecuali ada kemaslahatan". Hal ini karena Rasulullah saw dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah ra" (Muhyiddin Syarf an Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut al Maktab al Islami, 1405 H, juz, 7, h. 19).
Baca Juga: MUI Tetapkan Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah
Kemudian dalam salah satu riwayat hadist dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda:
"Beliau bertanya, 'Apakah (kamu menikah) dengan janda atau perawan?' Saat Jabir menjawab 'Janda', Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kedua kali, 'Mengapa tidak menikahi perawan hingga kamu bisa bermain dengannya dan dia pun bisa bermain denganmu?'.
Jabir menjawab, 'Aku ini memiliki saudari banyak perempuan. Aku menikahi janda agar ada wanita yang merawat, mengurusi dan menyisiri rambut mereka'. Nabi pun menasehati, ‘Adapun jika engkau telah sampai di rumah, maka kumpulilah istrimu, kumpulilah istrimu"(HR. Al-Bukhari no. 2097 dan Muslim no. 1089).
(Vitrianda Hilba Siregar)