JAKARTA - Pungutan liar atau pungli di Kantor Urusan Agama masih marak terjadi. Di era teknologi informasi seperti saat ini pelakunya jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi karena suatu saat bisa terungkap.
Hal ini disampaikan Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Dia menegaskan pihaknya tidak menolerir tindakan tersebut.
"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Gus Adib, sapaan akrabnya melansir laman bimasislam.kemenag Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Perbanyak Baca Doa Ini Agar Terhindar Covid-19
Gus Adib menegaskan, Kemenag tidak pernah tinggal diam terhadap tindakan pungli. Menurutnya, selama ini Kemenag sudah banyak memberikan sanksi bagi para pelaku pungli dengan hukuman berat.
"Selama ini masih terjadi maka akan kita proses. Jangan kira selama ini kita tidak tegas. Selama ini kita memberikan sanksi. Memang, hal itu tidak diumumkan. Kita juga ada aturannya," ujarnya.
Baca Juga: Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis Terpapar Covid-19
Gus Adib juga menegaskan, Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA. Kemenag, kata dia, juga terus memantau curahan hati korban pungli yang disebarkan melalui media sosial.
"Siapa yang bisa mencegah seseorang menyebarkan informasi melalui media sosial?" ujarnya menambahkan.
"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)