2. Sehubungan dasar tersebut, dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaa Masjid/Musholla. Ulama dan Khatib se DKI Jakarta untuk mengganti Shalat Jum'a dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dan dihimbau untuk melaksanaka shalat rawatib di rumah masing-masing pula. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 202 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Melihat perkembangan penyebaran kasus COVID-19 akhir-akhir ini mengalam lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakart dinyatakan ZONA MERAH
b. Perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.
c. Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat.
d. Manfaatkan pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga aka bahaya COVID-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakuka perkumpulan atau pertemuan-perternuan