Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Prokes Idul Adha, Menag: Untuk Memberikan Rasa Aman
Karena itu, mewakilkan kurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berkurban. Sehingga kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari sehingga meminimalisir kerumunan. “Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan kurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan kurban. Termasuk di antaranya adalah proses penyembelihan hewan kurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan kurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.
Sonny berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan. “Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)