MUI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 14:39 WIB
MUI melarang penyembelihan hewan kurban di zona merah Covid-19. (Foto: Okezone/Dok)
Share :

JAKARTA - MUI Pusat melarang pemotongan hewan kurban di  Zona Merah Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Miftahul Huda menyampaikan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan.

Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Miftahul, saat konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.

Baca Juga: Berkurban Harus Setiap Tahun atau Cukup Sekali Seumur Hidup Saja ?

Untuk meminimalisir potensi penularan, kata dia, pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik. ”Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," sambungnya. 

Miftahul juga menyampaikan, kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya