Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat.
Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar.
(Vitrianda Hilba Siregar)