JAKARTA - Muhammadiyah segera mengeluarkan fatwa seputar rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut lantaran Covid- 19 varian terbaru yang melanda hampir seluruh dunia belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
“Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu yaitu tidak merekomendasikan salat ied di lapangan maupun di masjid. Jadi salat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama,” ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar melansir laman Muhammadiyah, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Juga Pernah Dilakukan Zaman Rasulullah
Syamsul menegaskan bahwa fatwa peniadaan salat ied di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat ied adalah sunah muakadah, dan samasekali bukan bagian dari salat wajib. Jadi tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunah.
“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan di lapangan tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang salat idulfitri yang lalu,” tutur Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.