PPKM Darurat, Menag Yaqut: Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Terbuka

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 17:47 WIB
Ilustrasi aturan penyembelihan hewan kurban selama PPKM Darurat. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah selama hari raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. Aturan ini meliputi Sholat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban.

"Dalam surat edaran yang segera kami bagikan, takbiran dan Sholat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan. Terkait penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di tempat terbuka dan hanya disaksikan oleh mereka yang berkurban," jelas Menag Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Baca juga: Menag Yaqut: Takbiran dan Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan 

Ia melanjutkan, distribusi daging kurban akan diserahkan langsung kepada mereka yang berhak menerima untuk mencegah kerumunan.

Hal ini disampaikan Gus Menteri –sapaan akrabnya– usai mengikuti rapat tingkat menteri yang dipimpin

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya