Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur di Rumah saat PPKM Darurat, Begini Tinjauan Hukum Islam

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 12:51 WIB
Sholat Jumat diganti Sholat Zuhur di rumah di masa PPKM Darurat. (Foto: Okezone/Dok)
Share :

“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221)

Melansir laman Rumaysho pada Jumat (9/7/2021) dijelaskan, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, 

إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218)

Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata, 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya