Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
Baca Juga: Gadis Penghafal Al-Quran Meninggal Dunia Saat Bacakan Surat Yunus Ayat ke-4
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya:
Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)
(Vitrianda Hilba Siregar)