SHOLAT Jumat diganti Zuhur di rumah saat Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali oleh masih menjadi perdebatan pada sebagian umat Muslim. Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan Sholat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Covid-19 melanda?
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan tinjauan hukumnya terkait masalah di atas. Dia menjelaskan, dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.
Baca Juga: MUI Minta Takmir Masjid Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat
Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut:
Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ