Arab Saudi Bakal Deportasi Ekspatriat Gunakan Stempel Haji Palsu

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 09:16 WIB
Arab Saudi bakal deportasi ekspatriat gunakan cap haji palsu. (Foto: Saudi Gazette)
Share :

Baca Juga: Lagi, Pelaku Haji Ilegal Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi

Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri telah mengungkapkan baru-baru ini bahwa denda sebesar 10.000 Riyal Saudi akan dikenakan pada mereka yang memasuki Masjidil Haram dan Area Haram Pusat di Mekah serta tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa haji izin.

Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang, kata kementerian sambil menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi virus corona selama haji mendatang. Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang akan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” sebut Kementerian.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya