RIYADH - Arab Saudi bakal mendeportasi ekspatriat yang menggunakan stempel haji palsu dan tidak akan diizinkan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Hukum yang menetapkan bahwa seorang ekspatriat yang dideportasi akan diizinkan masuk kembali ke Saudi hanya untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja akan berlaku untuknya.
Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Paspor atau Jawazat. Direktorat ini juga telah memperingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan mengangkut jemaah haji tanpa izin haji akan diganjar dengan hukuman penjara enam bulan dan denda 50.000 Riyal Saudi.
Baca Juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal
Melansir Saudigazette pada Selasa (13/7/2021) disebutkan sanksi juga termasuk mempublikasikan nama pelanggar di media lokal selain penyitaan alat transportasi. Hukuman akan berlipat ganda jika ada lebih dari satu jemaah yang disediakan fasilitas transportasi.
Jawazat juga mengatakan bahwa jika ada ekspatriat yang tertangkap menggunakan cap haji palsu tanpa mendapatkan izin resmi akan dideportasi dan tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan selama 10 tahun. Hukum yang menetapkan bahwa seorang ekspatriat yang dideportasi akan diizinkan masuk kembali ke Kerajaan hanya untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja akan berlaku untuknya.