Syarat Hewan Kurban, Perhatikan Jangan Sampai Salah Beli

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 12:00 WIB
Syarat hewan kurban. (Foto: Okezone)
Share :

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, sementara di antara kriteria keabsahan hewan kurban adalah:

Pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

Kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman: 

Baca Juga: Al-Quran Menjawab Semua Persoalan Hidup dan Tak Ada Keraguan

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya