Hindari Kerumunan saat PPKM Darurat, Pemkot Semarang Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Agregasi Solopos, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 17:35 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Okezone)
Share :

Oleh karena itu, Pemkot Semarang menyarankan penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di hari Idul Adha atau 10 Dzulhijjah. Penyembelihan hewan bisa dilakukan saat hari tasyriq atau tiga hari setelah Idul Adha yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

"Selain itu, boleh disembelih di tempat asal, tapi masyarakat dilarang menonton. Baik saat penyembelihan hingga pengemasannya. Ini untuk menghindari risiko terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19," jelasnya.

Baca juga: Wajib Tahu, 4 Syarat Supaya Ibadah Kurban Diterima Allah Ta'ala 

Ia pun meminta pihak panitia dan Satgas Covid-19 tingkat RT harus tegas menjalankan aturan ini. Dengan kata lain, mereka harus berani melarang warga, terutama anak-anak dan lansia yang biasanya sangat antusiasi dalam menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

"Panitia kurban harus tegas. Satgas Covid-19 tingkat RT juga. Butuh kerja sama semua pihak agar peraturan ini berjalan lancar," tegasnya.

Dirinya juga meminta panitia atau petugas kurban menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara disiplin, seperti mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan, serta sering-sering menyemprotkan disinfektan di lokasi pemotongan hewan kurban.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya