Selanjutnya Jenderal Ali Al Qahtani, asisten komandan Pasukan Keamanan Haji untuk Patroli Keamanan, mengatakan bahwa pasukannya yang meliputi petugas patroli berjalan kaki, petugas dengan sepeda motor, dan patroli yang menyamar akan melayani dan membantu jamaah haji serta mencegah kendaraan tidak sah masuk ke daerah tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Komando Pasukan Pengamanan Haji Brigadir Jenderal Sami Al Shuwairekh mengatakan 10 orang telah ditangkap karena melanggar peraturan dan instruksi haji. Mereka terbukti tidak memiliki izin yang sah.
Baca juga: Masuk Tempat Suci Tanpa Izin Haji Bakal Kena Denda Rp38 Juta
Dia mengatakan, tindakan hukum telah diambil terhadap ke-10 orang tersebut. Mereka masing-masing didenda 10.000 riyal Saudi atau sekira Rp38.701.136.
Al Shuwairekh meminta semua orang untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini. Ia menambahkan, pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukum kepada siapa pun yang coba mencapai Masjidil Haram, daerah sekitarnya, dan tempat-tempat suci yakni Mina, Muzdalifah , Arafat tanpa izin sampai dengan 23 Juli.
(Hantoro)