Terkait hal ini, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan bahwa berkurban tidak dibebankan atau boleh ditinggalkan jika seseorang dalam keadaan yang tidak memungkinkan atau dengan kata lain adanya kebutuhan yang lebih mendesak.
"Islam juga tidak memberatkan dan memaksakan pemeluknya untuk menghadirkan kemampuan jika memang tidak dalam posisi rezeki yang lapang, sehingga ibadah sunah tersebut dapat disesuaikan dengan posisinya," kata Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mana Lebih Menarik bagi Anak Muda, Berkurban atau Jalan-Jalan?
Rasulullah Shallallahu laihi wassallam bersabda:
أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم
Artinya: "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah." (HRTirmidzi)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)