Kemudian menurut Syekh Ibnu Qasim al Ubbadi dalam Hasyiyah 'ala Al Ghurar al Bahiyyah, anggapan itu adalah kekeliruan yang harus diluruskan.
Menurut dia, kurban boleh dilaksanakan di mana pun, bisa di daerah domisili mudlahhi maupun luar daerah domisili, baik dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Tahun Ini Jokowi Sumbangkan 35 Sapi Kurban untuk Seluruh Provinsi
(Hantoro)