IDUL Adha 1442/2021 tahun ini di Indonesia sedikit berbeda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021. Masyarakat diminta untuk menggelar sholat Id di rumah masing-masing.
Pada dasarnya, hukum melaksanakan sholat id di rumah sama, yaitu Sunnah. Begitu juga tata caranya pun tidak ada yang berbeda.
"Menurut mayoritas pendapat ulama hukum sholat Idul Adha adalah sunnah," kata Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Ma’arif Fuadi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, waktu pelaksanaan sholat id setelah terbitnya matahari, afdholnya saat matahari telah naik kira-kira satu tombak atau kira-kira 15-30 menit setelah Matahari terbit. Jika matahari terbit pukul 06.00 Maka shalat Idul Adha dapat dilaksanakan pada pukul 06.30.