Disinilah bentuk perwujudan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Namun kadang dalam pelaksanaannya, ada saja hal penting yang terabaikan. Seperti memilih kandidat yang akan menyembelih hewan kurban tersebut.
Dalam Islam, penyembelih hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat. Melansir laman Kemenag, berikut syarat penyembelih hewan kurban menurut hukum Islam.
1. Beragama Islam dan sudah baligh
Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yang menjadi petugas penyembelih, kecenderungan yang ditunjuk adalah orang dewasa.
2. Memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan
Dalam hal ini penyembelih harus mempunyai pemahaman tentang tata cara menyembelih disesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Begitu juga punya kemampuan menggunakan pisau dan hal lainnya yang terkait dengan penyembelihan.