JAKARTA - Wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, pemerintah mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali, namun dibatasi jamaah hanya 20 persen duri kapasitas atau maksimal 25 orang.
Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Mulai 9 Agustus Arab Saudi Buka Kembali Layanan Umrah, Bagaimana dengan Jamaah Indonesia?
"Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 tapi maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Luhut.
Baca Juga: Warga Saudi Wakafkan Lahan Perkebunan 6.000 Meter Persegi Demi Amal Orangtua Berkelanjutan
Sebelumnya pada penerapan PPKM Darurat, pemerintah meminta tempat ibadah tutup sementara dan warga diminta untuk beribadah di rumah, termasuk Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 yang lalu.
(Vitrianda Hilba Siregar)