3) Hadits yang diceritakan Al Jarud bin Al 'Ala RA
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما
Artinya: "Bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri." (HR At Tirmidzi , beliau berkata: hadits ini gharib dan hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1880).
4) Hadits yang diceritakan Abu Sa'id Al-Khudri RA
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya: "Nabi SAW sungguh melarang dari minum sambil berdiri. (HR Muslim).
Berdasarkan hadits larangan minum sambil berdiri tersebut, para ulama sepakat makan atau minum sambil duduk lebih utama daripada makan atau minum sambil berdiri.
C. Tutup Aurat Laki-Laki Mulai Lutut hinga Paha?
Menurut jumhur ulama 4 mazhab, paha termasuk aurat bagi laki-laki. Muhammad bin Jahsy ra mengatakan, Rasulullah SAW melewati Ma'mar, waktu itu kedua paha Ma'mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda:
"Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari)
Larangan menampakkan paha ini juga disebutkan dalam hadits lain. Ali ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah engkau menampakkan pahamu. juga janganlah engkau melihat pada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah mati." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Merujuk pada hadits di atas, paha termasuk aurat laki-laki karena berada di antara pusar dan lutut.
(Vitrianda Hilba Siregar)