Kedelapan, ihtikar atau penimbunan.
Ini merupakan penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelangkaan di pasaran sehingga harga barang tersebut melonjak naik, dan kebutuhan konsumen menjadi langka dan terganggu.
“indikator penimbunan barang itu rusaknya harga pasar, dan kelangkaan barang, sehingga harga barang jadi mahal,” terangnya.
Ruslan memberikan catatan bahwa stok barang yang umumnya disimpan di gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemiliki toko, mini market, dan swalayan tidak termasuk kategori penimbunan. Hal tersebut dijadikan persediaan yang tidak sampai merusak harga pasar dan tidak pula menyebabkan kelangkaan barang.
Kesembilan, obyek bisnis bukan sesuatu yang diharamkan.
Kesepuluh, tidak mubazir.
Ruslan menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama adalah sikap berlebih-lebihan. Karenanya, larangan ini terfokus pada ada pada konsumen agar tidak konsumtif dalam praktik jual beli. “Jadi beli barang itu harus sesuatu yang kita butuhkan atau tidak perlu berlebihan dalam membeli barang,” imbuhnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)