Baca Juga: Lafaz Astaghfirullah wa Atubu Ilaih Bacaan Menggetarkan Jiwa
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)