Kiai Nurul mengatakan maksud dari hadits ini, anak panah itu bisa menawan hati. Racunnya akan menjalar dalam tubuh. Jika tidak ditolak atau segera diobati, racun itu bisa membunuhnya.
Dalam sebuah hadits sahih yang diriwayatkan Al-Fadl Ibnu Abbas RA saat mengantarkan Rasulullah SAW dari Muzdalifah sampai ke Mina.
Dalam perjalanan, melintas beberapa unta yang sedang membawa wanita. Al-Fadl memandangi mereka, kemudian Rasulullah memalingkan kepala Al-Fadhl ke arah lain. Ini menunjukan larangan sekaligus pengingkaran terhadap tindakan yang bisa berujung pada maksiat. Seandainya saja memandang wanita itu diperbolehkan maka Rasulullah tidak akan memalingkan pandangan Al-Fadl dari para unta yang sedang membawa para wanita itu.
Menurut Ibnu Qayyim, lewat pandangan mata tersebut bisa berzina dan bermaksiat. lalu, bagaimana apabila melihat hal itu dengan tidak sengaja?
Kiai Nurul menjelaskan, di dalam hadits Nabi Muhammad SAW beliau pernah berkata kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA:
يا عليُّ ! لا تُتبعِ النَّظرةَ النَّظرَةَ، فإنَّ لَكَ الأولى ، ولَيسَتْ لَكَ الآخرَةُ
“Wahai Ali, jangan susuli pandanganmu, karena pandangan pertama adalah bagianmu dan pandangan kedua bukan lagi bagianmu.”
Artinya, menurut Kiai Nurul, jika melihat dengan tidak disengaja, maka tidak berdosa. Asalkan, segera memalingkan pandangan, karena hal itu bukan sesuatu yang bisa terus dilihat dan dinikmati.