TATA cara mengkafani jenazah sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sebaiknya diketahui semua umat Islam. Tujuannya agar sewaktu-waktu harus mengkafani jenazah, sudah mengetahui urutannya dengan jelas dan benar.
Sebagaimana dikutip dari laman Muslim.or.id, Senin (27/9/2021), Ustadz Yulian Purnama SKom menerangkan hukum mengkafani jenazah sama sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:
اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
Artinya: "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)
Baca juga: Kain Ihram Digunakan untuk Mengkafani Jenazah, Bolehkan Dilakukan?
Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR Muslim Nomor 943)
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:
ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي
Artinya: "Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)
Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah