Kriteria Kain Kafan
1. Kain kafan untuk mengkafani jenazah lebih utama diambilkan dari hartanya
Semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar utangnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ
"Kafanilah dia dengan dua bajunya."
Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya.
Baca juga: Ketika Jenazah Bisa Bicara, Apa yang Disampaikan?
2. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah, tidak wajib
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:
البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم
"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR Abu Daud Nomor 3878, Tirmidzi Nomor 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami Nomor 1236)
3. Disunahkan menggunakan tiga helai kain putih
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:
كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ
"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam dikafankan dengan tiga helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah." (HR Muslim Nomor 941)
4. Kain kafan jenazah wanita
Jumhur ulama berpendapat disunahkan wanita menggunakan lima helai kain kafan. Namun, hadis tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض
"Dalam hal ini telah ada hadis marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: 'Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain'." (Asy Syarhul Mumti’, 5/393)
Disunahkan menambahkan sarung, jilbab, dan gamis untuk jenazah wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:
والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين
"Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363)
5. Kain kafan untuk anak kecil
Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان
"Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan." (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438)
Baca juga: Buat Ayah Bunda, Ini 10 Nama Anak Laki-Laki Islami Miliki Arti Pemimpin yang Baik
6. Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu
Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi jenazah dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.
Disunahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا
"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR Ahmad Nomor 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz Nomor 84)