Dirinya memperkirakan penyelenggaraan ibadah haji 1443H digelar masih dalam suasana pandemi covid-19. Oleh karena itu, jamaah harus terus diedukasi dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Umrah Diizinkan, AMPHURI Harap Jamaah Tak Perlu Karantina dan Vaksin Ulang
"Kemenag juga harus memastikan kuota petugas haji mencukupi dan mereka bisa menjalankan tugasnya secara profesional dalam konteks suasana pandemi," pesannya.
"Jika perlu, pelatihan petugas dilakukan secara terpisah, sesuai bidang layanan masing-masing, baik katering, transportasi, akomodasi, hingga pembimbing obadah. Saat ini baru pembimbing ibadah yang disertifikasi. Ke depan, perlu juga sertifikasi untuk semua layanan," tuntasnya.
Baca juga: Selama Pandemi Jamaah Hanya Boleh Sekali Umrah, Sekali Sholat di Raudlah
(Hantoro)