JAKARTA - Jumat merupakan hari yang istimewa dan mulia bagi umat muslim. Dalam Islam, hari Jumat juga disebut sebagai 'sayyidul ayyam' atau bermakna tuannya semua hari.
Seperti dikatakan Rasulullah SAW, "Sungguh hari Jumat adalah tuannya hari-hari dan yang paling agung di sisi Allah" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Karena itulah umat Islam sangat dianjurkan memperbanyak amalan sejak pada malam dan hari Jumat. Berikut tujuh amalan disunahkan pada hari Jumat:
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2021, Ini Sejarahnya Diperingati Setiap 22 Oktober
Baca Juga: 7 Mukjizat Nabi Muhammad SAW, Membelah Bulan hingga Pohon Menangis
1.Perbanyak Salawat Nabi
Hari Jumat sangat dianjurkan memperbanyak baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca selawat untukku di hari ini. Sesungguhnya selawat kalian ditampakkan kepadaku," (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
2.Mandi Sebelum Sholat Jumat
Disunahkan mandi. Sabda Rasulullah "barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah." (HR Bukhari dan Muslim). Baca juga: MUI Tidak Setuju Sholat Jumat Terapkan Sistem Ganjil-Genap
3.Pakai Wangi-wangian
Setelah mandi, pakailah wangi-wangian kemudian berangkat Sholat Jumat. Seperti penjelasan Nabi Muhammad SAW; "Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi, kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya, maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya." (HR Bukhari dan Muslim).
4.Bersegera Menuju Masjid
Para sahabat Nabi Muhammad dahulu bergegas ke masjid sejak Jumat pagi dengan berjalan kaki. "Barang siapa yang membuat istrinya mandi junub dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khutbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan salat setahun," (HR Ahmad dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash radiyallahu anhu, Shahibut Targhib: 693).