Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, masturbasi atau onani boleh saja dilakukan oleh istri. Tidak boleh dilakukan dengan tangan sendiri, karena bisa haram hukumnya.
"Onani ini dibolehkan kalau istri yang melakukan kepada suami. Karena masuk dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.
Adapun firman Allah Subhanahu wa ta'ala tersebut adalah:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّـكُمۡ ۖ فَاۡتُوۡا حَرۡثَكُمۡ اَنّٰى شِئۡتُمۡ وَقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّکُمۡ مُّلٰقُوۡهُ ؕ وَ بَشِّرِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
Artinya: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS Al Baqarah: 223)
Baca juga: Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah menuturkan, para ulama memerincikan sebab turunnya ayat tersebut setelah adanya perbuatan salah kaum Muslimin ketika melakukan hubungan intim suami istri.
"Jadi ulama memerincikan sebab turunnya ayat ini adalah masyarakat Makkah pada zaman dahulu terbiasa menggauli istri dengan menunggingkan istrinya. Waktu sahabat-sahabat hijrah ke Madinah dari Makkah, kaum Muhajirin, wanita Madinah terbiasa digauli dengan suaminya dengan cara mereka tidur sementara suaminya dari atas. Maka si laki-laki Muhajirin ini menikah dengan wanita Anshar (Madinah). Waktu wanita Anshar mau digauli dengan cara orang Makkah, enggak mau, menolak," ceritanya.
"Laporlah kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam: 'Yaa Rasulullah, begini kejadiannya.' Maka turunlah firman Allah Subhanahu wa ta'ala tadi di Surah Al Baqarah Ayat 223," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Hukum Menonton Film Porno Bersama Pasangan Halal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah