Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 08 Desember 2021 08:02 WIB
Ilustrasi hukum menikahi keponakan. (Foto: Unsplash)
Share :

3. Hubungan persusuan

Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan Surah An-Nisa Ayat 23:

"Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."

Baca juga: Dilarang Buang Air Sembarangan, Alquran dan Sains Ungkap Penyakit yang Bisa Timbul 

"Penjelasan di atas yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin ketika dihubungi MNC Portal.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa menikah dengan keponakan sendiri termasuk perkawinan yang dilarang dalam Islam karena masih adanya pertalian nasab atau garis keturunan.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hukum Istri Menafkahi Suami yang Nganggur, Ini Kata Ustadz Abdul Somad 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya