Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 07:46 WIB
Ilustrasi hukum mempoligami dua saudara tiri. (Foto: Shutterstock)
Share :

Penjelasan Al-Muthi’i tersebut memberikan kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 30 Desember 2021M/25 Jumadil Awal 1443H 

Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara, seperti kakak dan adiknya, karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya