MENTERI Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat," ungkap Menag Yaqut dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Senin 21 Februari 2022.
Ternyata pengaturan penggunaan pengeras suara masjid atau mushola juga diterapkan di beberapa negara mayoritas Muslim, tidak hanya Indonesia. Di mana saja? Berikut ini lima di antaranya, sebagaimana telah Okezone rangkum.
Baca juga: Menag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Ini Isi Lengkapnya
1. Arab Saudi
Menteri Bimbingan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran meminta semua pengurus masjid di sana membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.
Dikutip dari Saudigazette, surat edaran tersebut menyatakan volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Sheikh Abdullatif memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.
2. Mesir
Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara masjid sejak 2018. Alasannya tidak jaug berbeda dengan Arab Saudi. Langkah ini diambil pihak terkait di Mesir karena banyaknya keluhan terkait volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu kencang.
Baca juga: Kisah Mualaf Polisi Cantik Amerika, Berawal Kena Tembak dan Hampir Meninggal
3. Bahrain
Bahrain juga memberlakukan pengaturan pengeras suara masjid. Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para pengurus masjid menggunakan pengeras suara dalam dalam melaksanakan ibadah bulan Ramadhan. Tapi untuk azan datangnya waktu sholat tetap diizinkan penggunaan pengeras suara luar.
4. Malaysia
Beberapa negara bagian di Malaysia juga memberlakukan pengaturan penggunaan pengeras suara masjid. Seperti di Selangor, pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran harus dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushola, tidak boleh ke luar wilayah. Tapi tetap diizinkan untuk kumandang azan dan pembacaan Alquran.
Baca juga: Viral soal Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Tidak Membandingkan tapi Mencontohkan
Baca juga: Humor Gus Baha: Rokok Barang Haram, Ya Sebaiknya Dibakar Saja
5. Uni Emirat Arab (UEA)
Kementerian Urusan Agama Islam dan Amal UEA mengimbau volume pengeras suara azan masjid tidak boleh melebihi 85 desibel. Ini untuk melindungi warga sekitar dari bahaya gangguan pendengaran. Aturan itu pun mulai diberlakukan.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)