JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi video viral yang menunjukkan seorang pria minta 300 ayat Alquran dihapus, mereka ingin pelaku kena sanksi hukum.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, penegak hukum harus melakukan langkah-langkah hukum agar orang-orang tidak seenaknya mengusik keyakinan atau agama orang lain.
"Kita punya jalur hukum ketika ada sesuatu yang tidak tepat, dan merasa tersinggung. Jadi, jangan sampai mengambil tindakan yang melanggar hukum," kata Cholil Nafis.
Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi dan mesti dijadikan pelajaran supaya seseorang tidak seenaknya mengusik keyakinan orang lain, apalagi menistakan.
Cholil juga menyampaikan, sosok yang diduga sebagai pendeta bernama Saifuddin Ibraim itu perlu diperiksa kejiwaannya.