UMUMNYA setiap rumah memiliki lukisan dan patung-patung menarik untuk dijadikan hiasan, sehingga mempercantik ruangan, serta nampak lebih estetik dipandang mata. Bahkan nilainya ada yang sampai puluhan hingga miliaran rupiah, lho. Ini karena nilai seni yang tinggi terdapat pada karya tersebut.
Akan tetapi di sisi lain dalam Islam, setiap muslim memiliki aturan tersendiri dalam segala hal, termasuk memajang foto, lukisan hingga patung. Dalam salah satu riwayat menyatakan, hukumnya haram dan malaikat enggan memasuki rumahnya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam (SAW) bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda,
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: “Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA : Ustadz Buya Yahya: Bulan Syaban Diperhatikan Rasulullah, Perbanyak Beribadah dan Ampunan
Sementara itu, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, ada beberapa pendapat tentang hukum hukum memajang gambar atau foto di dalam rumah.
"Gambar itu ada yang mutlak haram, yaitu dengan dua catatan yang bernyawa dan berbentuk. Namanya surah mujassimah," katanya seperti dikutip dari channel Al Bahjah tv.
BACA JUGA : Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Tidak Sah dan Hukumnya Zina
Lebih lanjut, para ulama pun berbeda pendapat dengan hukum memajang gambar di rumah. Ada yang mengharamkan, makruh (mendekati haram) dan mubah (dibolehkan).
Kemudian ada lima jenis pandangan tentang kasus tersebut, di antaranya:
1. Seperti yang dijelaskan di atas, surah mujassimah atau sesuatu yang memiliki nyawa hukumnya haram. Khususnya dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam suatu ruangan.
2. Gambar yang mutlak dan halal, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon gunung yang masih diperbolehkan
"Kalau Anda membuat patung dari pohon itu tidak apa-apa. Kalau hewan tidak boleh, karena kalau orang yang membuat itu nanti di akhirat disuruh meniupkan ruhnya sendiri," terangnya.
3. Gambar yang bernyawa, tapi tidak berbentuk. Misalnya lukisan manusia, burung, bernyawa tapi tidak berbentuk.
"Maka jangan memajang lukisan yang bernyawa. Tapi kalau melihat di rumah orang lain, jangan terlalu keras protesnya, karena ada khilaf," terangnya.