Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Tidak Sah dan Hukumnya Zina

Ahmad Haidir, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 10:01 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)
Share :

WARGANET Indonesia digemparkan beredarnya foto viral pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto tersebut mempelai perempuan yang seorang Muslimah berhijab mengikuti pemberkatan di sebuah gereja.

Terkait peristiwa itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya sebenarnya sudah lama menjelaskan hukum pernikahan beda agama.

Baca juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Ungkap Fakta Sebenarnya 

Baca juga: 5 Fakta Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ada Konselor Pendamping 30 Pernikahan Beda Agama 

"Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya Muslimah, maka mutlak kesepakatan para ulama atau ijtimak, tidak sah menikah dengan siapa pun seorang laki-laki yang tidak beragama Islam," ucap Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Nuansa Islam.

"Dan pernikahannya tidak sah secara syariat, walaupun di catatan sipil sah. Dalam syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya