4. Gambar bukan dari karangan manusia, atau fotografi. Meski alat yang bekerja ada dua pendapat ulama, ada yang mengatakan haram dan tidak haram.
Buya Yahya memberikan contoh. Misalnya ulama di India, sangatlah keras dan mengharamkan gambar karena berhubungan dengan sesembahan agama asli negara tersebut.
"Jika tidak membawa patungnya, maka gambar atau foto yang dibawa dan itu harus kita hormati," ujarnya.
5. Sesuatu yang menyerupai tubuh. Misalnya boneka yang sering dimainkan oleh anak-anak. Apabila tujuannya hanya sekadar untuk mainan, maka diperbolehkan.
"Nabi juga dulu membiarkan anak-anak bermain dengan benda seperti boneka," pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)