Nah, lalu bagaimana aturannya menggunakan media sosial? Apakah berita yang didapat benar-benar dapat ditelan begitu saja. Menyikapi hal, ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Empat poin yang ada di dalam fatwa tersebut yakni setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022M/20 Syaban 1443H
a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.
c. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Baca juga: Lebih Ampuh dari Pawang Hujan, Karomah Mbah Moen Ini Bikin Takjub Jamaah
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)