UAS Ungkap Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Masih Punya Utang Tahun Lalu

Siska Permata Sari, Jurnalis
Senin 04 April 2022 03:03 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS) ungkap hukum puasa Ramadan untuk orang yang masih punya utang tahun sebelumnya. (Foto: Istimewa)
Share :

"Satu harinya kena denda, bayar satu hari dengan fidyah, membayar fidyah 1 mud atau 750 gram beras. Kalau sebelum Ramadan datang, wajib bayar dengan satu hari berpuasa. Tetapi kalau sudah lewat Ramadan, satu hari plus kena denda karena lalai," kata UAS, seperti dikutip dari kanal YouTube DakwahTV, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Humor Abu Nawas: Dijuluki Badut oleh Semua Santri, Ini Penyebabnya 

Oleh karena itu, lanjut Ustadz Abdul Somad, utang puasa wajib dibayar sebelum Ramadan tiba. Caranya, berpuasa Senin Kamis tetapi diniatkan untuk qodho.

"Segeralah ganti puasa dengan melaksanakan puasa Senin Kamis. Niatnya qodho. Insya Allah qodho-nya lunas, dan pahala puasa sunahnya dapat," kata UAS. Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya