Hukum Puasa Ramadan
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh). Penjelasan bahwa puasa Ramadan wajib yaitu firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183)
Baca juga: 6 Artis yang Khatam Alquran Berkali-kali, Salah Satunya saat di Penjara
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada Nabi, "Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan kepadaku."
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
"(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunah (maka lakukanlah)." (HR Bukhari)
Baca juga: Humor Abu Nawas: Tunjuk Titik Tengah Bumi Cuma Bermodal Tongkat, Raja pun Kalah!
Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa Ramadan tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syariat kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan).
Di antara ‘udzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127).
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)