JAKARTA - Bayar zakat fitrah ternyata terbagi menjadi tiga waktu. Zakat fitrah sendiri, merupakan hal wajib untuk dilakukan bagi umat Islam di Ramadan sebelum Idul Fitri.
Biasanya, selama melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmah-Nya, Allah SWT mensyariatkan zakat fitrah untuk lebih menyempurnakan puasa.
Atas dasar itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.
Dikutip dari Almanhaj, Selasa (19/4/2021), Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari menjelaskan, saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya.
Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dalam beberapa macam, antara lain:
1. Waktu wajib
Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar Idul Fitri.
2. Waktu afdhal
Artinya adalah waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu ketika fajar hari Id, dengan kesepakatan empat madzhab.
3. Waktu boleh
Waktu yang seseorang dibolehkan membayar zakat fitrah. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithrah yang dibayarkan setelah sholat Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.