Cara Hitung Zakat Fitrah dan Maal, Cek di Kalkulator Zakat Okezone

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 11:39 WIB
Cara hitung zaakt maal dan fitrah (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke empat. Umat muslim yang telah memenuhi syarat, diwajibkan membayar zakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa.

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah hanya dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan. Berbeda dengan zakat maal, jumlah pembayaran zakat fitrah tidak dihitung dari nisab dan haul harta yang dimiliki. Melainkan sudah ditentukan secara merata untuk setiap umat muslim.

Untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh umat muslim. Seperti syarat-syarat dan ketentuannya, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan, serta kapan saja waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

Sedangkan bagi Anda yang bingung dengan ketentuan zakat maal yang harus dikeluarkan, bagaimana hitung-hitungannya, baik harta dalam bentuk tabungan/giro, harta surat berharga, harta property, kendaraan, barang antik dan mewah, barang dagangan dan sebagainya.

Cek semua ketentuan dan hitung-hitungannya hanya di Kanal Muslim Okezone melalui Kalkulator Zakat Okezone.com.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya