Adapun hal-hal yang dapat membatalkan ibadah itikaf, yaitu:
- Berhubungan suami-istri.
- Keluarnya sperma secara disengaja.
- Mabuk.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
- Bagi perempuan tiba-tiba mengalami haid.
- Sedang masa nifas bagi perempuan.
- Keluar masjid tanpa adanya udzur.
Itulah penjelasan mengenai rukun itikaf di masjid agar ibadahmu diterima Allah Subhanahu wa ta'ala. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)