Simak! Ini Ketentuan Zakat Fitrah yang Belum Banyak Diketahui

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 21:21 WIB
Ilustrasi ketentuan zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
Share :

Untuk lebih jelasnya, berikut Okezone uraikan mengenai ketentuan-ketentuan zakat fitrah tersebut:

1. Jumlah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 1 sha’. Itu setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram beras. Jumlah tersebut digenapkan menjadi 2,5 kg beras sebagai bentuk kehati-hatian dan ini dianggap baik oleh ulama.

2. Zakat fitrah dibayarkan sejak awal puasa Ramadan hingga sebelum Sholat Idul Fitri. Jika melebihi itu tidak dianggap sebagai zakat fitrah.

3. Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak membutuhkan, sebagaimana tertulis dalam Surat At-Taubah Ayat 60.

4. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang-orang yang memenuhi syarat.

5. Boleh dibayarkan langsung ke penerima zakat atau melalui amil zakat.

Demikian informasi mengenai beberapa ketentuan zakat fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya