JAKARTA - Proses menjadi calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2022 menarik untuk diketahui. PPIH meliputi berbagai unsur, mulai dari TNI/Polri, tenaga kesehatan hingga jurnalis.
Okezone berkesempatan mengikuti proses menjadi calon PPIH Arab Saudi tahun 2022. Setelah melewati serangkaian tes yang dilakukan Kementerian Agama pada 2019-2022, nama-nama petugas PPIH diumumkan, salah satunya petugas Media Center Haji (MCH).
Sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19 selama 2 tahun, pemerintah Indonesia pada tahun ini kembali memberangkatkan calon jamaah haji setelah dibuka oleh Arab Saudi.
Tercatat, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Baca juga: Haji 2022, Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jamaah Wara-Wiri di Tanah Suci
Sementara menurut data yang dihimpun Okezone, jumlah PPIH Arab Saudi tahun 2022 mencapai 537 orang yang terdiri dari seluruh provinsi di Indonesia. Namun, jumlah ini bisa bertambah sesuai perkembangan terkini.
Proses registrasi dan kedatangan PPIH Arab Saudi digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Proses tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Berikut proses alur registrasi dan kedatangan PPIH Arab Saudi tahun 2022 yang diikuti Okezone, Jakarta, Senin (16/5/2022).
Step 1, peserta menyiapkan berkas
- Mengisi daftar riwayat hidup
- Surat tugas
- Tiket dan boarding pass (jika dari daerah)
- Bukti input data dan upload dokumen petugas haji
- Paspor jumlah halaman 48 halaman masa berlaku minimal sampai 4 Januari 2023
- Copy rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dan surat keterangan dari bank BSI atau atas nama sendiri
- Copy NPWP bagi PNS
- Pas photo latar belakang putih
Ukuran 3x4 cm 4 lembar
Ukuran 2x3 cm 6 lembar
Ukuran 4x6 cm 2 lembar (latar belakang merah)
- Surat keterangan berbadan sehat dan general check up dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan bebas narkoba
- Materai senilai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
(Sekadar catatan, semua dokumen dan syarat bisa berubah sewaktu-waktu)
Step 2, peserta menyerahkan berkas yang lengkap pada panitia
Step 3, pengecekan berkas
"Saya cek dulu ya, sudah lengkap semua?" tanya petugas pengecekan berkas.
Step 4, panitia pengambilan kupon, id card, nomor kamar, atribut dan perlengkapan peserta
Step 5, kesehatan vaksin semua peserta
Step 6, peserta pre test
Step 7, peserta masuk kamar dan menyimpan barang
Kemudian, seluruh peserta masuk gedung utama sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Rangkaian tersebut merupakan permulaan sebelum dimulainya kegiatan bimbingan teknis PPIH Arab Saudi terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan pada 16-22 Mei 2022.
Perlu diingat, tugas utama PPIH adalah melayani jemaah calon haji Indonesia sehingga harus benar-benar paham dengan tugasnya, terutama saat fase Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna/Armina).
Sekadar informasi, kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
(Qur'anul Hidayat)