JAKARTA - Ada 11 barang yang dilarang dibawa jamaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat. Tercatat, kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.
"Para jemaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jamaah lainnya," tulis akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Rencana Perjalanan Haji 2022: 4 Juni Berangkat, 14 Agustus Kedatangan Terakhir Jamaah ke Tanah Air
Dilansir dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dibawa selama penerbangan di pesawat. Berikut daftarnya.
1. Senjata tajam
2. Perhiasan dan uang tunai berlebihan
3. Barang yang mudah terbakar
4. Peralatan yang mengandung gas
5. Mengaktifkan HP dan membawa barang berbahan magnet
6. Bahan peledak
7. Cairan yang bersifat korosif
8. Cairan dalam botol (saos, kecap atau sambal)
9. Makanan berbau menyengat
10. Obat-obatan terlarang
11. Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
(Dani Jumadil Akhir)