Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memakai Deodoran Saat Berihram, Bagaimana Hukumnya?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |17:33 WIB
Memakai Deodoran Saat Berihram, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Cuaca panas saat menjalankan ibadah haji menyebabkan tubuh mudah berkeringat dan menimbulkan bau badan. Masalah bau badan ini menjadi sangat mengganggu saat kita berada di tengah jutaan orang ketika menjalankan ibadah haji.

Untuk mengatasi masalah bau badan ini, sebagian jemaah berinisiatif menggunakan deodoran yang dianggap sebagai solusi praktis. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan deodoran saat berihram. Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari NU Online.

Mengutip halodoc.com, deodoran termasuk dalam kategori produk kosmetik. Fungsinya memberikan dua jenis perlindungan terhadap bau tubuh. Pertama, deodoran memiliki sifat antimikroba yang membantu mengurangi jumlah bakteri penyebab bau tidak sedap. Kedua, produk ini juga mengandung pewangi yang berfungsi untuk menyamarkan aroma tubuh.

Di sisi lain, jemaah haji dilarang menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh maupun pakaian selama dalam keadaan ihram. Larangan ini merujuk pada hadis yang berbunyi:

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ

Artinya: “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR. Al-Bukhari).

Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadis di atas menunjukkan keharaman mengenakan pakaian yang terkena wewangian. Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan tersebut—apakah karena unsur berhias atau karena aromanya—mayoritas ulama berpendapat bahwa sebab utamanya adalah aroma wanginya:

وَدَلَّ الْحَدِيثُ عَلَى تَحْرِيمِ لُبْسِ مَا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَالْوَرْسُ. وَاخْتُلِفَ فِي الْعِلَّةِ الَّتِي لِأَجْلِهَا النَّهْيُ هَلْ هِيَ الزِّينَةُ أَوِ الرَّائِحَةُ؟ فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهَا الرَّائِحَةُ، فَلَوْ صَارَ الثَّوْبُ بِحَيْثُ إِذَا أَصَابَهُ الْمَاءُ لَمْ يَظْهَرْ لَهُ رَائِحَةٌ جَازَ الْإِحْرَامُ فِيهِ

Artinya: “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian yang terkena za’faran dan daun tumbuhan. Para ulama berbeda pendapat tentang alasan larangan tersebut, apakah karena unsur perhiasan atau karena aromanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah aroma wanginya. Oleh karenanya, apabila pakaian itu telah dibuat sedemikian rupa sehingga ketika terkena air tidak lagi menimbulkan bau wangi, maka boleh dipakai untuk ihram.” (Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Hadits], jilid II, halaman 618).

Lalu, bagaimana hukum menggunakan deodoran dan sejenisnya bagi orang yang sedang berihram? Berdasarkan ketentuan fikih, penggunaan deodoran dan produk sejenis saat ihram tidak diperbolehkan karena umumnya mengandung wewangian yang berfungsi menyamarkan bau tubuh.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement