Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan. (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, Halaman 94)
Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan sebelumnya, maka tentunya pemanfaatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Baca juga: Doa Zikir Pagi Hari Ini: Mencegah Malas dan Kejelekan Lainnya
Berdasarkan keterangan tersebut kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.
Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)